Selasa, 15 Oktober 2019

TATA TERTIB KONFERCAB XIV PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA (PMII) CABANG LOMBOK TENGAH





BAB I
Ketentuan Umum
Pasal 1



1.Konferensi Cabang Ke- XIV Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Lombok Tengah yang disingkat KONFERCAB adalah forum musyawarah tertinggi dalam organisasi PC PMII Lombok Tengah. (ART BAB IX Pasal 32 Ayat 1);
2  Konfercab Ke- XIV diselenggarakan PC. PMII Lombok Tengah Pada tanggal 28 – 29 Oktober 2019.
3. Konfercab diikuti oleh peserta dan peninjau sebagaimana diatur dalam tata tertib ini.
4. Konfercab dianggap sah apabila dihadiri oleh separuh lebih atau satu dari jumlah Komisariat dan Rayon yang sah dalam lingkup PC. PMII Lombok Tengah. (ART BAB IX pasal )

BAB II
Pimpinan, Tugas dan Wewenang
Pasal 2
1. Pimpinan Konfercab adalah Pengurus Cabang PMII Periode 2018-2019.
2. Pimpinan Konfercab bertnggung jawab penuh atas terselenggaranya Konfercab
Pasal 3
Konfercab bertujuan merumuskan dan menetapkan:
1.Menilai Laporan Pertanggung jawaban (LPJ) PC PMII Lombok Tengah Masa Khidmat 2018-2019. (ART BAB IX pasal 33 ayat 6 point b)
2. Memilih Ketua Umum dan Formatur  (ART BAB IX 33 ayat 6 poin c)

BAB II
Peserta
Pasal 4
1. Peserta Konfercab Terdiri dari :
a.Utusan-utusan komisariat yang sudah mendapatkan pengesahan dari PC PMII Lombok Tengah serta mendapat mandat dari pengurus komisariat yang bersangkutan.
b.Utusan-utusan Rayon yang telah mendapat pengesahan dari PC PMII Lombok Tengah serta mendapat mandat dari pengurus Rayon yang bersangkutan

2. Peninjau Konfercab terdiri dari :
a.Utusan Komisariat dan Rayon
b.Undangan - yang diundang oleh panitia.
3.Setiap delegasi Komisariat dan Rayon definitive sebanyak 3 orang peserta,
4.Setiap Delegasi Komisariat dan Rayon persiapan sebanyak 2 orang peserta,

Pasal 5
1. Setiap peserta dan peninjau diberikan tanda pengenal oleh panitia, dan wajib dipakai selama sidang-sidang Konfecab Ke-XIV PC PMII Lombok Tengah berlangsung,
2.Panitia dan petugas keamanan yang ditunjuk oleh panitia berhak mencegah kehadiran peserta, peninjau dan atau orang perorangan yang masuk dalam ruang sidang-sidang Konfercab dengan tidak menggunakan tanda pengenal yang telah diberikan panitia pelaksana.

Pasal 6
Hak dan Kewajiban Peserta dan Peninjau :
1. Setiap peserta dan peninjau berkewajiban mentaati ketentuan dan tata tertib Konfercab
2.Setiap peserta dan peninjau berkewajiban menjaga ketertiban, keamanan, dan kualitas Sidang-Sidang serta penyelenggaraan Konfercab.
3. Peserta dan peninjau dapat berbicara atas izin dari pimpinan sidang
4. Peserta memiliki hak bicara dan hak suara
5. Peninjau memiliki hak bicara
6. Apabila peserta atau peninjau yang melanggar tata tertib ini, akan dikeluarkan oleh panitia atau petugas keamanan yang ditunjuk oleh panitia setelah mendapat teguran dari pimpinan sidang.

BAB III
Sidang-sidang
Pasal 7
Jenis Sidang-sidang Konferensi Cabang terdiri dari :
1 Sidang Pleno merupakan persidangan yang dihadiri oleh seluruh peserta konferensi dan terbagi dalam tiga persidangan yaitu :
a.Sidang Pleno I membahas dan menetapkan agenda acara, tata tertib, serta pemilihan dan penetapaan presidium sidang
b.Pleno II terdiri dari LPJ, Pandangan umum peserta terhadap LPJ dari  tiap-tiap delegasi dan penetapan LPJ PC. PMII Lombok Tengah untuk masa Khidmat 2018-2019
c.Sidang Pleno III membahas tentang pemilihan Kriteria ketua Umum PC PMII Lombok Tengah Penetapan Calon ketua Umum, Pemilihan Ketua umum seta penetapan Formatur

BAB IV
Pimpinan Sidang
Pasal 8
1. Pimpinan sidang pleno terdiri dari 3 orang yang meliputi;
a. 1 orang dari unsur majelis Pembina Cabang,
b. 2 orang daru unsur Sterring Commite.
2. Pimpinan sidang pleno satu orang ketua, notulen dan anggota,
3. Pimpinan Sidang pleno tata tertib pemilihan, krtieria dan pmelihan ketua umum adalah majelis Pembina cabang.

Pasal 9
Tugas pimpinan Sidang ;
1.Memimpin jalannya sidang-sidang agar tetap dalam kebersamaan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan untuk mencapai mufakat.
2.Berusaha mempertemukan pendapat-pendapat yang berbeda untuk menyimpulkan pembicaraan, mendudukkan persoalan yang sebenarnya serta mengembalikan jalannya sidang pada pokok-pokok pembicaraan.

Pasal 10
Hak pimpinan Sidang :
1. Mengatur urutan pembicaraan
2. Mengatur dan menertibkan pembicara.
3. Menetapkan waktu bagi pembicara.
4. Menyimpulkan pembicaraan-pembicaraan.
5. Menertibkan proses-proses sidang KONFERCAB
6. Memberikan teguran kepada peserta maupun peninjau
7. Memberikan aba-aba kepada panitia atau petugas kemanan yang diberi tanggung jawab oleh panitia untuk mengeluarkan peserta atau peninjau yang melanggar tata tertib dari ruangan sidang-sidang
8. Mengumumkan setiap hasil atau keputusan yang diambil





BAB V
Quorum dan Tata Cara Pengambilan Keputusan
Pasal 11
1. Setiap sidang dianggap sah apabila dihadiri oleh separuh lebih dari satu  peserta konfercab yang hadir.
2.Apabila Quorum tidak terpenuhi sebagaimana ayat 1 (satu) di atas,  maka sidang diskorsing selama 1 x 15 menit kemudian dicabut kembali dan dianggap sah untuk menjalankan agenda selanjutnya tanpa memperhatikan quorum.

Pasal 12
1.      Semua keputusan diusahakan secara aklamasi
2.      Jika oleh sesuatu dan lain hal keputusan tidak dapat diambil secara aklamasi atau musyawarah     untuk mufakat maka akan diambil pemungutan suara.
3.       Dalam pemungutan suara, setiap dilegasi diwakili oleh satu orang peserta

BAB VI
Ketentuan Tambahan
Pasal 13
1.      hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini, akan ditetapkan oleh pimpinan sidang berdsarkan musyawarah untuk mufakat.
2.       Peraturan tata tertib ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya;

Ditetapkan di   : Praya
Hari/Tanggal  : Sabtu, 25 Oktober 2019

Sterring Commite

Koordinator :
Siti Faridah
Sekretaris
Fatmawati
Anggota
Ismi Lara Nabila



TATA TERTIB PEMILIHAN KETUA UMUM
PMII CABANG LOMBOK TENGAH
Masa Khidmat 2018-2019

Proses pemilihan ketua umum PMII Cabang Lombok Tengah dilaksanakan dalam beberapa tahap meliputi :
1.      Pencalonan
a.       Setiap bakal calon mendapatkan rekomendasi secara tertulis dari komisariat atau rayon yang bersangkutan yang memiliki hak suara dalam KONFERCAB, foto copy sertifikat PKL  dan diserahkan kepada Sterring Commite
b.      Setiap Komisariat dan Rayon memberikan satu Rekomendasi
c.       Setiap bakal calon yang akan ditetapkan sebagai calon bila telah melalui semua ferivikasi faktual melalui pimpinan sidang dengan persetujuan peserta
d.      Setiap calon ketua umum menyampaikan kesediaan untuk maju dan siap menerima segala konsekuensi dari hasil pemilihan dan keputusan Konfeercab didepan peserta Konfercab.
e.        Setiap calon ketua umum menyampaikan Visi dan Misi secara tertulis didepan peserta Konfercab
2.      Tahap Pemilihan
a.       Pemilihan
i.      Setiap keputusan yang  diambil diupayakan secara musyawarah untuk mufakat.
ii.   Apabila hal sebagaimana yang dimaksud dalam point diatas tidak tercapai, dilakukan Votting dimana keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
iii.  Proses pemilihan Ketua Umum PMII Cabang Lombok Tengah dilakukan secara langsung, bebas dan rahasia.
b.       Proses pemilihan Ketua Umum
i.        Tahap Pertama
1.Setiap calon sekurang-kurangnya didukung oleh dua suara sah
2.Calon ketua umum yang memperoleh suara 50% + 1 dalam pemilihan putaran pertama ditetapkan sebagai ketua umum (yang terpilih)
3. Apabila lebih dari 1 (satu) calon yang ada , tidak memenuhi suara 50% +1 suara sah pada pemilihan tahap pertama, maka dilanjutkan pada pemilihan tahap kedua
ii.Tahap kedua
1)      Dalam pemilihan taha ke-dua, calon mendapatkan suara terbanyak ditetapkan sebagai  Ketua Umum terpilih
2)      Apabila dalam pemilihan tapa kedua terdapa dua calon yang perolehan suaranya terbanyak sama, maka sidang diskorsing selama 1 x 15 menit untuk melakukan lobbying kemudia dilanjutkan dengan pemilihan ulang bagi kedua calon tersebut.
3)       Apabila dalam pemilihan ulang masih terdapat perolehan suara yang sama maka dilakukan Qur’ah atau diundi.
3.      Pemilihan Tim Formatur
Tim Formatur yang bertugas untuk menyusun pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Lombok TengahMasa Khidmat 2018-2019 sebanyak 7 (tujuh) orang yang terdiri dari Ketua Umum terpilih sebagai ketua formatur  dan 6 orang dari komposisi pengurus.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

REGENERASI MUDA YANG BERAKHLAK MULIA

mesalengblogspot.com _ Generasi muda merupakan generasi penerus bangsa sebab di tangan mereka masa depan bangsa ini akan berganti. Sehingg...