BAB I
Ketentuan Umum
Pasal 1
1.Konferensi Cabang Ke- XIV Pergerakan Mahasiswa Islam
Indonesia Lombok Tengah yang disingkat KONFERCAB adalah forum musyawarah
tertinggi dalam organisasi PC PMII Lombok Tengah. (ART BAB IX Pasal 32 Ayat 1);
2 Konfercab Ke- XIV diselenggarakan PC. PMII Lombok Tengah
Pada tanggal 28 – 29 Oktober 2019.
3. Konfercab diikuti oleh peserta dan peninjau sebagaimana
diatur dalam tata tertib ini.
4. Konfercab dianggap sah apabila dihadiri oleh separuh
lebih atau satu dari jumlah Komisariat dan Rayon yang sah dalam lingkup PC.
PMII Lombok Tengah. (ART BAB IX pasal )
BAB II
Pimpinan, Tugas dan Wewenang
Pasal 2
1. Pimpinan Konfercab adalah Pengurus Cabang PMII Periode
2018-2019.
2. Pimpinan Konfercab bertnggung jawab penuh atas
terselenggaranya Konfercab
Pasal 3
Konfercab
bertujuan merumuskan dan menetapkan:
1.Menilai Laporan Pertanggung jawaban (LPJ) PC PMII Lombok
Tengah Masa Khidmat 2018-2019. (ART BAB IX pasal 33 ayat 6 point b)
2. Memilih Ketua Umum dan Formatur (ART BAB IX 33 ayat
6 poin c)
BAB II
Peserta
Pasal 4
1. Peserta Konfercab Terdiri dari :
a.Utusan-utusan komisariat yang sudah mendapatkan pengesahan
dari PC PMII Lombok Tengah serta mendapat mandat dari pengurus komisariat yang
bersangkutan.
b.Utusan-utusan Rayon yang telah mendapat pengesahan dari PC
PMII Lombok Tengah serta mendapat mandat dari pengurus Rayon yang bersangkutan
2. Peninjau Konfercab terdiri dari :
a.Utusan Komisariat dan Rayon
b.Undangan - yang diundang oleh panitia.
3.Setiap delegasi Komisariat dan Rayon definitive sebanyak 3
orang peserta,
4.Setiap Delegasi Komisariat dan Rayon persiapan sebanyak 2
orang peserta,
Pasal 5
1. Setiap peserta dan peninjau diberikan tanda pengenal oleh
panitia, dan wajib dipakai selama sidang-sidang Konfecab Ke-XIV PC PMII Lombok
Tengah berlangsung,
2.Panitia dan petugas keamanan yang ditunjuk oleh panitia berhak
mencegah kehadiran peserta, peninjau dan atau orang perorangan yang masuk dalam
ruang sidang-sidang Konfercab dengan tidak menggunakan tanda pengenal yang
telah diberikan panitia pelaksana.
Pasal 6
Hak dan Kewajiban Peserta dan Peninjau :
1. Setiap peserta dan peninjau berkewajiban mentaati
ketentuan dan tata tertib Konfercab
2.Setiap peserta dan peninjau berkewajiban menjaga
ketertiban, keamanan, dan kualitas Sidang-Sidang serta penyelenggaraan
Konfercab.
3. Peserta dan peninjau dapat berbicara atas izin dari
pimpinan sidang
4. Peserta memiliki hak bicara dan hak suara
5. Peninjau memiliki hak bicara
6. Apabila peserta atau peninjau yang melanggar tata
tertib ini, akan dikeluarkan oleh panitia atau petugas keamanan yang ditunjuk
oleh panitia setelah mendapat teguran dari pimpinan sidang.
BAB III
Sidang-sidang
Pasal 7
Jenis Sidang-sidang Konferensi Cabang terdiri dari :
1 Sidang Pleno merupakan persidangan yang dihadiri oleh
seluruh peserta konferensi dan terbagi dalam tiga persidangan yaitu :
a.Sidang Pleno I membahas dan menetapkan agenda acara, tata
tertib, serta pemilihan dan penetapaan presidium sidang
b.Pleno II terdiri dari LPJ, Pandangan umum peserta terhadap
LPJ dari tiap-tiap delegasi dan penetapan LPJ PC. PMII Lombok Tengah untuk
masa Khidmat 2018-2019
c.Sidang Pleno III membahas tentang pemilihan Kriteria ketua
Umum PC PMII Lombok Tengah Penetapan Calon ketua Umum, Pemilihan Ketua umum
seta penetapan Formatur
BAB IV
Pimpinan Sidang
Pasal 8
1. Pimpinan sidang pleno terdiri dari 3 orang yang
meliputi;
a. 1 orang dari unsur majelis Pembina Cabang,
b. 2 orang daru unsur Sterring Commite.
2. Pimpinan sidang pleno satu orang ketua, notulen dan
anggota,
3. Pimpinan Sidang pleno tata tertib pemilihan, krtieria dan
pmelihan ketua umum adalah majelis Pembina cabang.
Pasal 9
Tugas pimpinan Sidang ;
1.Memimpin jalannya sidang-sidang agar tetap dalam
kebersamaan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan
perwakilan untuk mencapai mufakat.
2.Berusaha mempertemukan pendapat-pendapat yang berbeda
untuk menyimpulkan pembicaraan, mendudukkan persoalan yang sebenarnya serta
mengembalikan jalannya sidang pada pokok-pokok pembicaraan.
Pasal 10
Hak pimpinan Sidang :
1. Mengatur urutan pembicaraan
2. Mengatur dan menertibkan pembicara.
3. Menetapkan waktu bagi pembicara.
4. Menyimpulkan pembicaraan-pembicaraan.
5. Menertibkan proses-proses sidang KONFERCAB
6. Memberikan teguran kepada peserta maupun peninjau
7. Memberikan aba-aba kepada panitia atau petugas kemanan
yang diberi tanggung jawab oleh panitia untuk mengeluarkan peserta atau
peninjau yang melanggar tata tertib dari ruangan sidang-sidang
8. Mengumumkan setiap hasil atau keputusan yang diambil
BAB V
Quorum dan Tata Cara Pengambilan
Keputusan
Pasal 11
1. Setiap sidang dianggap sah apabila dihadiri oleh separuh
lebih dari satu peserta konfercab yang hadir.
2.Apabila Quorum tidak terpenuhi sebagaimana ayat 1 (satu)
di atas, maka sidang diskorsing selama 1 x 15 menit kemudian dicabut
kembali dan dianggap sah untuk menjalankan agenda selanjutnya tanpa
memperhatikan quorum.
Pasal 12
1.
Semua keputusan diusahakan secara
aklamasi
2.
Jika oleh sesuatu dan lain hal
keputusan tidak dapat diambil secara aklamasi atau musyawarah untuk mufakat maka akan diambil pemungutan
suara.
3.
Dalam pemungutan suara, setiap dilegasi
diwakili oleh satu orang peserta
BAB VI
Ketentuan Tambahan
Pasal 13
1.
hal-hal yang belum diatur dalam tata
tertib ini, akan ditetapkan oleh pimpinan sidang berdsarkan musyawarah untuk
mufakat.
2.
Peraturan tata tertib ini berlaku sejak
tanggal ditetapkannya;
Ditetapkan di : Praya
Hari/Tanggal : Sabtu, 25 Oktober 2019
Sterring Commite
Koordinator :
Siti Faridah
Sekretaris
Fatmawati
Anggota
Ismi Lara Nabila
TATA TERTIB PEMILIHAN KETUA UMUM
PMII CABANG LOMBOK TENGAH
Masa Khidmat 2018-2019
Proses pemilihan ketua umum PMII Cabang Lombok Tengah dilaksanakan
dalam beberapa tahap meliputi :
1.
Pencalonan
a. Setiap bakal calon mendapatkan
rekomendasi secara tertulis dari komisariat atau rayon yang bersangkutan yang
memiliki hak suara dalam KONFERCAB, foto copy sertifikat PKL dan diserahkan kepada Sterring Commite
b. Setiap Komisariat dan Rayon memberikan
satu Rekomendasi
c. Setiap bakal calon yang akan
ditetapkan sebagai calon bila telah melalui semua ferivikasi faktual melalui
pimpinan sidang dengan persetujuan peserta
d. Setiap calon ketua umum menyampaikan
kesediaan untuk maju dan siap menerima segala konsekuensi dari hasil pemilihan
dan keputusan Konfeercab didepan peserta Konfercab.
e. Setiap calon ketua umum menyampaikan Visi dan
Misi secara tertulis didepan peserta Konfercab
2. Tahap Pemilihan
a. Pemilihan
i. Setiap keputusan yang diambil diupayakan
secara musyawarah untuk mufakat.
ii. Apabila hal sebagaimana yang
dimaksud dalam point diatas tidak tercapai, dilakukan Votting dimana keputusan
diambil berdasarkan suara terbanyak.
iii. Proses pemilihan Ketua Umum PMII Cabang Lombok
Tengah dilakukan secara langsung, bebas dan rahasia.
b. Proses pemilihan Ketua Umum
i.
Tahap Pertama
1.Setiap calon sekurang-kurangnya
didukung oleh dua suara sah
2.Calon ketua umum yang memperoleh
suara 50% + 1 dalam pemilihan putaran pertama ditetapkan sebagai ketua umum
(yang terpilih)
3. Apabila lebih dari 1 (satu) calon
yang ada , tidak memenuhi suara 50% +1 suara sah pada pemilihan tahap pertama,
maka dilanjutkan pada pemilihan tahap kedua
ii.Tahap
kedua
1) Dalam pemilihan taha ke-dua, calon
mendapatkan suara terbanyak ditetapkan sebagai
Ketua Umum terpilih
2) Apabila dalam pemilihan tapa kedua
terdapa dua calon yang perolehan suaranya terbanyak sama, maka sidang
diskorsing selama 1 x 15 menit untuk melakukan lobbying kemudia dilanjutkan
dengan pemilihan ulang bagi kedua calon tersebut.
3)
Apabila dalam pemilihan ulang masih terdapat
perolehan suara yang sama maka dilakukan Qur’ah atau diundi.
3. Pemilihan Tim Formatur
Tim
Formatur yang bertugas untuk menyusun pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam
Indonesia Lombok TengahMasa Khidmat 2018-2019 sebanyak 7 (tujuh) orang yang
terdiri dari Ketua Umum terpilih sebagai ketua formatur dan 6 orang dari
komposisi pengurus.